SIDAK POL PP "HIMBAUAN TIDAK MENGGUNAKAN LPG 3 KG BERSUSIDI"
Watuliwu , 3 Juni 2026
Dalam rangka menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 kg bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu, serta menindak lanjuti kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG bersubsidi, maka Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sidak terkait penggunaan Tabung Gas LPG 3 Kg ke setiap Instansi Pemerintah Kab. Kolaka Utara termasuk ke Kelurahan dan Desa di Kec. Lasusua.
Ketua Tim sidak DARMAWANSA saat melakukan sidak bersama dengan anggota Satuan Pol PP di Kantor Desa Watuliwu mengatakan bahwa '' hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Kab. Kolaka Utara dalam himbauannya untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi bagi Instansi Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara termasuk ke Kelurahan dan Desa"
"untuk sidak kali ini kami belum melakukan tindakan penyitaan terhadap tabung LPG 3 Kg yang ada di setiap kantor yang digunakan dalam kegiatan opersional kantor. Namun jika kedepannya masih ditemukan menggunakan LPG 3 Kg, maka tindakan penyitaan pasti kami lakukan" Ungkapnya.
Sekretaris Desa Watuliwu saat menerima sidak Satpol PP menyambut baik atas Himbauan Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara terkait penggunaan Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi. Dalam percakapannya bersama Ketua Sidak Sekdes Watuliwu juga menyampaikan terkait kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi dalam kurung waktu 2 bulan terakhir ini, sehingga mengharapkan agar tindakan ini tetap berkesinambungan dan juga dilakukan ke rumah - rumah jabatan dan pejabat serta ke program - program pemerintah pusat maupun daerah yang sumber anggarannya dari APBN dan atau APBD..
Himbauan Pemerintah ini merupakan Wujud komitmen kemasyarakat agar penggunaan tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran dan tetap terjaga ketersediaannya pada pangkalan - pangkalam LPG yang ada di kab. Kolaka Utara.
Editor : TIM WEB WATULIWU
Katua : ANDI MANGELLAI







0 comments:
Post a Comment